Medan  

Camat Medan kota Tertibkan PKL di jalan Sederhana

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dianggap  menggangu arus lalu lintas serta merusak tata kota, Kecamatan Medan Kota melakukan penertibaan terhadap puluhan lapak pedagang kaki lima (PKl) di Jalan Sederhana.

Penertiban yang dipimpin  langsung oleh Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang bersama 15 petugas trantib ini membongkar tenda maupun meja yang dijadikan lapak pedagang untuk berjualan. Penertiban berjalan lancar, sebab para pedagang telah disurati untuk segera mengosongkan kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penertiban, kita cari solusi kepada para pedagang. Mereka selanjutnya kita tempatkan di belakang Stadion Teladan. Selain tidak mengganggu kelancarana rus lalu lintas, kita juga minta kepada pedagang agar selalu menjaga kebersihan,” kata Edi.

Tidak hanya pedagang, Edi juga menghimbau kepada warga sekitar agar selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama parit yang ada di depan rumah masing-masing. Sebab, parit yang tersumbat  sangat rentan memicu terjadinya genangan air maupun banjir. “Ditambah lagi saat ini musim penghujan. Untuk kitu kebersihan parit harus terjaga,” pesannya.

Sementara itu di tempat  terpisah, belasan petugas lainnya yang tergabung dalam Tim Penegakan Spandukd an Baliho Kecamatan Medan Kota turun  melakukan penertiban. Mereka menurunkan seluruh spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Dalam melakukan penertiban ini, tim membawa satu unit mobil patroli kebersihan. Keberadaan monil ini untuk menampung seluruh spanduk maupun baliho tanpa izin yang ditertibkan tersebut. “Selain tidak memiliki izin, pemasangan spanduk maupun bahiho dilakukan asal-asal sehingga mengganggu estetika kota,” jelas Edi.

Usai melakukan penertiban, Edi pun mengingatkan kepada pemilik spanduk maupun baliho agar tidak asal pasang. Di samping itu dilarang memasang spanduk maupun baliho di pohon-pohion penghijauan. Agar tidak diturunkan, pemilik spanduk dan baliho diminta untuk mengurus izin.

“Apabila spanduk dan baliho sudah memiliki izin,  pemiliknya harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan  untuk penempatannya. Selain itu koordinasi ini juga untuk mengetahui masa berlaku izin spanduk atau baliho tersebut,” jelas Edi.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.