MEDANHEADLINES.COM, Medan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sudah mengeluarkan rangkaian jadwal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara jelang Pilgub dan Pilkada Sumut 2018 mendatang.
Tahapan itu di resmikan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 113, tertanggal 9 Oktober 2017. SK itu berisi pembentukan penyelenggara adhoc PPK/PPS yang baru saja diterbitkan.
Surat itu yang menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam merekrut anggota PPK dan PPS.
Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, dala SK 113 itu datur tentang petunjuk teknis serta jadwal tahapan pembentukan penyelenggara ad hoc Pilkada Sumut 27 Juni 2018 mendatang.
Dari jadwal itu, KPU kabupaten/kota terlebih dahulu menyampaikan pengumuman rekrutmen kepada masyarakat di kantor KPU, media massa, media sosial, laman KPU, ataupun lokasi-lokasi strategis. Agar masyarakat mengetahui informasi itu.
“Pengumuman akan dilakukan mulai 12-18 Oktober. Selanjutnya, pada 13-20 Oktober, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran. Pembentukan penyelenggara adhoc akan berpedoman pada keputusan nomor 113 ini,” kata Yulhasni, Rabu (11/10/2017).
Selanjutnya, KPU akan memverifikasi administrasi pada 21-24 Oktober. Kemudian KPU akan menunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari yakni 25-27 Oktober.
Selanjutnya, KPU akan menggelar ujian tertulis pada 28 Oktober dan akan diumumkan keesokan harinya.
Wawancara 30 Oktober-1 November dan pengumuman penetapan peserta terpilih pada 2 November. Pelantikan akan digelar pada 7 November.
Untuk persyaratan, lanjut Yulhasni, masih memakai persyaratan yang lama.
Hanya saja, ada perubahan syarat-syarat keanggotaan PPK dan PPS dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2017 tentang tatakerja KPU, KPU provinsi , kabupaten kota hingga jajaran di bawahnya. Dimana usia calon panitia adhoc tersebut minimal 17 tahun ke atas. Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3/2015 syarat batas minimal umur minimal 25 tahun. (pra)












