MEDANHEADLINES – Setelah sebelumnya Pemerintah melalui Menteri komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memblokir Situs Nikahsirri.com karena meresahkan masyarakat, kini giliran aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap AW pemilik situs tersebut karena memuat konten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu.(24/9/2017)..
Adi mengatakan polisi meringkus AW di Kebon Jeruk Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur, pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti berupa komputer jinjing, empat topi warna hitam bertuliskan “Partai Ponsel”, dua kaos warna hitam bertuliskan “Virgins Wanted” dan satu spanduk bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.
“ Polisi akan menjerat dia menggunakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.