Polrestabes Medan ringkus 13 Pelaku Perjudian di berbagai Lokasi

MEDANHHEADLINES, Medan – Dalam Sepekan terakhir, Polretsabes Medan berhasil meringkus 13 pelaku kasus perjudian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan,AKPB  Febriansyah mengatakan, 13 pelaku yang diamankan ini berasal dari pengungkapan 9 kasus perjudian yaitu 6 kasus praktek judi togel, dan 3 kasus praktek judi online.

” kasus perjudian ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang sudah merasa resah dengan praktek perjudian,”kata Febriansyah

Di ungkapkannyam ke 13 pelaku yang diamankan yakni Joko Susilo alias Joko, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution alias Nasrun, Bagalinson Simbolon alias Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra alias Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya, dan Mauliate Jhony Tampubolon.

“ Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 buah pulpen, 1 buku catatan chip poker, 4 unit layar komputer berserta CPU, 1 ATM BCA, dan uang Rp4,3 Juta,” terangnya.

Febriansyah,mengatakan,  ke 13 pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

“Kasus perjudian ini merupakan atensi kita. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui praktek perjudian untuk segara melaporkannya ke pihak kepolisian,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.