MEDANHEADLINES – Dari hasil analisis yang dilakukan dan berkaitan dengan Acuan ambang Batas Pencalonan Presiden yang mengacu pada UU no 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memprediksi akan ada tiga pasang calon yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya mencermati saja, misal parpol koalisi Pak Jokowi, apakah semua (bergabung lagi), belum tentu juga. Dari yang saya cermati, misal dua atau tiga pasang calon,” kata Tjahjo
Ia meyakini, kalau aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen tidak akan menghambat proses pencalonan capres-cawapres. Tjahjo juga meminta agar ketentuan tersebut dipandang sebagai bentuk konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, dalam UU Pemilu disepakati aturan soal ambang batas pencalonan presiden harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional. Namun, banyak juga pihak yang menilai aturan ini akan melahirkan calon tunggal dalam Pilpres 2019.
Terkait aturan ambang batas pencalonan presiden ini, akan ada beberapa elemen masyarakat yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Tjahjo menyerahkannya putusan tersebut ke MK. Sebab hanya lembaga ini yang berwenang menentukan UU inkonstitusional atau tidak.(red)