MEDANHEADLINES – Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Res Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan Penyeludupan 12 Kilogram Ganja asal Aceh Dari seorang tersangka berinisial Fak (20) saat berada di bus Anugerah BL-7890 AA tujuan Medan, Senin (28/8/2017).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kreung Mane, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini diringkus setelah petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi masuknya narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Kini tersangka pembawa ganja itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, di Mapolres Langkat.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang bus dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.
Kemudian, personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan di dalam bus tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu dan ganja yang disimpan tersangka di dalam ransel.
Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan uang Rp 2,4 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja yang dibawanya ke Medan.
“Pengakuan kurirnya saat kita interogasi, dia akan memperoleh uang sebesar Rp 200 ribu setiap kilogram jika ganja yang dibawanya sampai ke tempat yang dituju di Medan,” jelasnya. (red)












