MEDANHEADLINES, Medan – Meskipun telah menggunakan Pendaftaran peserta didik Baru (PPDB) secara Online untuk mengantisipasi kecurangan, Namun Ombudsman Masih menemukan tindakan penerimaan Siswa secara curang di dua sekolah yang ada di Kota Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dua sekolah yang mereka sinyalir melakukan Jalur Ilegal itu adalah SMA Negri 2 dan SMA Negri 13 Medan.
Dari data yang mereka terima setelah melakukan kunjungan ke 2 sekolah tersebut terungkap bahwa untuk SMA N 2 ada 428 pelajar yang diterima dari jalur PPDB Online 2017. Namun usai PPDB ditutup ada penambahan 180 pelajar lagi sehingga total ada 608 pelajar yang masuk ke sekolah tersebut.
Sementara untuk SMA N 13 Ombudsman Menemukan ada 72 siswa ‘sisipan’ yang terdapat di SMA ini.
“Selain di SMA Negeri dua, kita juga menemukan adanya siswa sisipan yang masuk melalui jalur diluar PPDB 2017,” Katanya.
Abiyadi juga menjelaskan, Informasi awal soal dugaan masuknya siswa ilegal di dua sekolah itu mereka dapat dari pengaduan masyarakat.yang melaporkan hal ini kepada Ombudsman.
“Informasi ini kita terima dalam dua minggu terakhir. Makanya kita datang ke sini melakukan pengecekan dan menemukan bahwa informasi tersebut benar,” pungkasnya.
Terkait Temuan ini, Abiyadi mengatakan akan dilakukan pembahasan mendalam dan nantinya akan di lakukan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melakukan penindakan
“ kita bahas dulu, nanti baru kita rekomendasikan ke Pemerintah,” Tegasnya (Pra)