Tiga kali beraksi, Penjerat dan Penjual Harimau di amankan

MEDANHEADLINES –Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Sumatera.berhasil menangkap Pelaku penjerat dan penjual Harimau  yang merupakan Satwa dilindungi dari Hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)

Saat ditangkap, pelaku yang berinisial M (59) warga desa Sei Serdang Batang Serangan ,Langkat ini baru saja selesai menjerat seekor harimau dan hendak menjual hasil jeratannya tersebuti pada Minggu (27/8/2017).

menjelaskan,Pelaku sehari-hari pelaku bekerja sebagai pemanen buah sawit di slah satu perusahaan perkebunan.

“Kita berhasil mengamankan seekor bangkai harimau, berjenis kelamin betina dengan ukuran panjang 195 cm dan tinggi 85 cm. Diperkirakan, harimau ini berusia 13 tahun,” kata  Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Halasan Tulus, Senin (28/8/2017).

Dijelaskan Halasan, Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengaku sudah memasang jerat di pinggiran hutan TNGL. Dia mengetahui di lokasi itu sering dilitasi harimau. Pada hari ketujuh, jeratnya berhasil menangkap seekor harimau betina naas.

” Saat sedang transaksi memperdagangn harimau itu, pelaku kami tangkap. Pelaku ditangkap karena melakukan penjeratan dan perdagangan harimau,” ujar Halasan.

Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi. Halasan pun mengimbau masyarakat dapat berperan aktif mencegah perdagangan satwa liar dilindungi. Masyarakat diminta melapor ke Balai Gakkum KLHK Sumatera atau pihak berwenang lain jika mengetahui seseorang yang menjual atau menyimpan bagian-bagian satwa dilindungi.

“Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar yang dilindungi bisa dihukum seberat-beratnya. Kejahatan lingkungan sudah masuk kategori extraordinary crime, seperti kejahatan narkoba,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (pra)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.