MA Cabut Permenhub, Organada Medan : Akan semakin Runyam

MEDANHEADLINES, Medan – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau lebih sering disebut dengan Permenhub taksi online  disesalkan oleh Organisasi angkutan darat (Organda) Medan.

Meskipun begitu, Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe menyatakan tetap menghargai putusan tersebut, karena ada beberapa poin yang sebenarnya cukup menguntungkan bagi perusahaan angkutan umum.

“Seperti Pasal 27 ayat 1 huruf a, bagi perusahaan angkutan umum tidak perlu lagi memiliki sedikitnya 5 kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum sehingga bagi perusahaan tidak perlu mengeluarkan modal yang besar,” kata Munthe

Namun terkait adanya penghapusan salah satu poin penting dalam Permenhub tersebut, yakni pasal 19 ayat 2 huruf f tentang penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Dinilainya akan membuat masalah semakin runyam

“Dengan dihapusnya tarif batas atas dan tarif batas bawah, akan kembali memperunyam masalah. Sebab dengan penghapusan itu maka pihak penyedia aplikasi diberi kebebasan untuk menentukan tariff,” Jelasnya.

Munthe menambahkan, Jika pihak penyedia aplikasi tetap menerapkan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah, pihaknya sangat mengapresiasi langkah itu. Tapi jika tidak dan mereka membuat berbagai promo murah, tentu akan menimbulkan konflik karena itu akan mematikan angkutan konvensional.

“Maka dari itu, pemerintah harus betul-betul memperhatikan dan memantau perihal tarif yang diterapkan pihak aplikasi, karena dengan dicabutnya poin itu maka penentuan tarif berada sepenuhnya pada pihak aplikasi. Sebab kami cemaskan nanti pihak aplikasi akan membuat tarif sesuka hatinya dengan membuat tarif-tarif lebih murah dan itu tentu akan mematikan angkutan konvensional,” tuturnya.

Menurut Munthe, dicabutnya sejumlah poin dalam Permenhub taksi online itu membuat pihaknya berencana melakukan aksi protes seperti stop beroperasi dan melakukan unjuk rasa di kemudian hari.

“Awalnya aksi itu akan kami lakukan di awal Agustus ini namun tertunda. Tapi karena munculnya masalah seperti ini kami semakin nyata untuk melakukan aksi itu. Selanjutnya kami-kami ini akan kembali berembuk untuk menentukan aksi tersebut,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.