Dapat Remisi 17 Agustus, Kemenkumham Sumut bebaskan 544 napi

MEDANHEADLINES – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan pada 17 Agustus , Kementrian Hukum dan HAM wilayah I Sumatera Utara  mengeluarkan Remisinya kepada Ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting mengatakan, sebanyak 11.253 orang mendapatkan Remisi dan 544 orang diantaranya akan mendapatkan remisi umum II atau bebas.

” Untuk tindak pidana umum, napi yang mendapatkan remisi itu ada 8.782 orang. Dan yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang,sedangkan untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi yang 11 diantaranya bebas,” ungkapnya.

Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No 99 tahun 2012,Tambahnya, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.056 orang dan 114 orang diantaranya akan dibebaskan.

“Untuk tindak pidana umum, remisi yang diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan,” kata Josua.

Ia juga menjelaskan, pemberian remisi ini akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemkumham Wilayah I Sumut.

“ Pemberian remisi nantinya dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.