Dalam tempo dua pekan, 16 pejudi diamankan dari berbagai lokasi

MEDANHEADLINES, Medan – kasus perjudian di Kota Medan seakan tak pernah habis, buktinya hanya dalam tempo dua pekan saja Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 16 tersangka perjudian dari berbagai lokasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febrianyah melalui Wakasat Ronni Bonic mengatakan, ke-16 tersangka ini diamankan dari 14 lokasi yang berbeda. Di antaranya di Simpang Pasar I Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Cinta Karya, Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Pales Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Taruma, Kecamatan Medan Petisah, dan Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Timur.

“Dari para tersangka disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,5 juta, 6 unit mesin judi jackpot, 8 unit telepon genggam, 19 lembar kertas rekapitulasi, 5 buku catatan Togel, 4 unit layar komputer beserta CPU, 1 kartu ATM dan 11 buku tafsir mimpi,”

Sementara terkait masalah jenis judinya, dari 14 kasus tersebut, Judi Toto gelap (Togel) mendominasi hasil tangkapan polisi

“Dengan rincian 11 kasus judi toto gelap (Togel), 2 kasus judi online dan 1 kasus judi jackpot,” katanya, Selasa (15/8/2017).

Ronni menambahkan, pihaknya meminta agar masyarakat dapat membantu petugas dengan memberikan informasi soal perjudian yang kian hari meresahkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.