MEDANHEADLINES – Maraknya Ponesl Ilegal yang beredar di Indonesia membuat pemerintah melakukan langkah-langkah pencegahan,salah satunya adalah dengan menggandeng perusahaan teknologi dunia Qualcomm Incorporated melalui penciptaan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Langkah kerjasama ini dilakukan setelah Sebelumnya Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No.65 Tahun 2016 terkait tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 mengenai pengendalian impor dan ekspor barang yang diduga merupakan berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ponsel ilegal yang dimaksud adalah ponsel palsu yang didesain dan merek yang menyerupai orisinil dan barang gelap (selundupan).
Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, mengatakan penjualan ponsel per tahun mencapai 60 juta unit. Sedangkan 20% dari jumlah itu atau 12 juta adalah ponsel ilegal.
“Kalau kita bicara satu tahun 60 juta (unit) berarti 20% ada 12 juta (unit),” ujar Airlangga usai menandatangani kerja sama dengan Qualcomm di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta
Selain itu, kata Airlangga, terdapat sekitar 40 juta nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) yang tercatat di Kementerian Perindustrian selama tahun ini. Sedangkan total jumlah IMEI yang tercatat sejak 2013 hingga saat ini sekitar 500 juta.
“Datanya baru mau diolah. Data yg sudah masuk ke perindustrian, (tahun ini) 40 juta IMEI yang sudah terdaftar. Kalau yang sudah ada di kementerian perindustrian (sejak 2013 sampai sekarang) 500 juta IMEI. Yang tidak terdaftar ya belom tau karena kita baru mau sinkronisasi data, dengan sistem ini,” terang Airlangga.
Sementara itu, Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, menambahkan pengecekan ponsel legal atau tidak dapat dilakukan dengan mengecek IMEI.
“Kerja sama Qualcomm ini dipakai untuk menganalisa dan bikin sistem. Kami targetkan enam bulan. Jika sudah selesai bisa untuk pengontrolan ponsel ilegal ke depannya,” ujar Putu. (red)












