Aplikasi Telegram resmi dibuka kembali

MEDANHEADLINES – Setelah sejumlah langkah dalam menangani konten negatif terutama terkait radikalisme dan terorisme dipenuhi , Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi kembali membuka kembali 11 DNS aplikasi Telegram berbasis web yang telah diblokir sejak 14 Juli 2017 lalu.
“Dengan progres yang dilakukan bersama Telegram, maka telegram dibuka kembali. Jadi masyarakat bisa menggunakan Telegram web kembali,” kata Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta
Menkominfo mengatakan, Telegram dan Kementerian telah memperoleh sejumlah kesepakatan bersama setelah sejumlah pembicaraan dilakukan antara keduanya.
“Telegram sepakat untuk menugaskan secara khusus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan Kementerian dan memberikan jalur khusus kepada Kementerian dalam penanganan konten-konten negatif khususnya terorisme dan radikalisme,” ungkapnya
Selain itu, ditambahkannya, Telegram juga berjanji membuat semacam program script, untuk melakukan filtering di platformnya. Selain itu, juga disepakatai adanya prosedur standar atau tata cara bila terdapat konten-konten negatif radikalisme dan terorisme di Telegram.
“Kalau ada pengaduan konten ke Kemkominfo, kami terima, kita proses, kemudian pada hari yang sama juga harus sudah di take down kalau itu memang benar-benar konten-konten negatif utamanya terkait dengan radikalisme dan terorisme,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudiantara juga mengharapkan kerja sama Kementerian Kominfo dengan Telegram dalam menangani konten negatif tersebut juga dapat menjadi acuan.
Sementara itu, Koordinator Trust Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika Ully Taruli mengatakan, sejak pemblokiran Telegram terus melakukan perbaikan dalam penanganan konten-konten negatif utamanya radikalisme dan terorisme. Setiap hari sejak diblokir, menurut Ulli, 10 chanel konten radikalime dan terorisme ditutup Telegram.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat, 14 Juli 2017, telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram karena dinilai banyak kanal bermuatan propaganda radikalisme dan terorisme.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.