Kasus Montara tak kunjung selesai,Luhut : Akan kita ambil langkah Tegas

MEDANHEADLINES – Pencemaran minyak yang terjadi di perairan Laut Timor, NTT karena insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia hingga saat belum juga tuntas

Meski pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu namun masih berujung pada kebuntuan.bahkan pemerintah menilai tidak ada iktikad baik perusahaan untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat yang terdampak di kawasan sekitar Laut Timor tersebut
Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, akan mengambil langkah tegas dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini karena korban Montara adalah rakyat Indonesia,” katanya.
Luhut mengatakan, Dia telah mengirim utusannya pekan lalu untuk meninjau langsung area kerusakan atas insiden itu. Ia juga akan mengejar penyelesaian kasus itu. Terlebih, petani rumput laut asal NTT telah memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia soal keabsahan penggugat mengajukan class action dalam perkara pencemaran kilang minyak Montara di NTT.
“Saya mencoba menghubungi Jaksa Agung Australia, George Brandis, meminta dukungan mereka untuk mempercepat prosesnya,” katanya.
Di saat yang sama, pemerintah Indonesia juga mengajukan gugatan terhadap kontraktor Montara, PTTEP di PN Jakarta Pusat yang akan disidangkan 23 Agustus mendatang.
“Kita lihat apa yang terjadi, ini sudah hampir delapan tahun, sudah terlalu lama. Australia sudah dibayar, kok kita belum,” kata Pandjaitan.
Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang meledak dan mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.
Kerusakan lingkungan utamanya terjadi pada 700 Hektare hutan bakau, padang lamun seluas 1.400 Hektare, dan terumbu karang seluas 1.200 Hektare.
Gugatan yang didaftarkan pada 3 Mei itu ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited yang berlokasi di Thailand.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.