MEDANHEADLINES, Medan – Sepuluh Pria diciduk Unit Reskrim Polsek Sunggal dari sebuah rumah di Jalan Balai Desa, Gang Akhtaruno, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang saat menggelar pesta sabu sambil berjudi,Sabtu (29/7/2017)
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan,saat digrebek, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip kecil sabu, beserta alat isapnya beserta kartu yang digunakan untuk berjudi
Daniel mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah yang ditempati Hendra Irwansyah (22), kerap dijadikan lokasi berjudi dan mengkonsumsi sabu.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“ Para tersangka yang ditangkap masing-masing penghuni rumah Hendra Irwansyah, Haris Prayugo (21), Fujiono (23) Heri Dermawan (22), Bayu Pratama (23) Muhammad Devi (23), Roni Setiawan (23) Sukma Radani (25), Junaidi (35), dan Agunawan (28). Keseluruhnya adalah warga Sunggal,” ungkapnya
Daniel juga mengatakan, Para tersangka yang diamankan ini terancam dijerat pasal perjudian serta Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)












