MEDANHEADLINES, Medan – Pengawasan dan penelitian akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan untuk melihat gejolak harga garam yang mengalami kenaikan dalam beberapa minggu terakhir.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, bukan hanya di Sumatera Utara, namun kenaikan harga garam jug terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“ Dari Hasil pemantauan sementara, Sejak lebaran harga garam mulai mengalami kenaikan,” Jelas Abdul Hakim.
Hakim juga mengatakan, dari informasi yang diperoleh dari pedagang, selain harga beli yang mahal, stok garam juga relatif susah untuk diperoleh. Jika ada, stok pedagang di pasar tradisional dijatah oleh agen.
“Hasil pemantauan di pasar tradisional, harga garam merek Dolphin dijual Rp 9.000 sampai dengan Rp 10.000 per kilogram, garam merek Walet yang biasa dijual Rp 2.000 per kilogram, sekarang harga-nya mencapai Rp 4.000 per kilogram. Pedagang juga menyampaikan harga garam dari agen berpotensi naik lagi,” sebutnya.
Abdul Hakim Pasaribu juga menyampaikan, meskipun informasi awal yang diperoleh faktor cuaca mempengaruhi hasil produksi petani garam hingga mengakibatkan pasokan berkurang, hal ini harus dicek kembali.
“Jangan sampai kekurangan pasokan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk sengaja menahan stok yang bertujuan menaikkan harga garam menjadi lebih mahal lagi,” terangnya.
Abdul Hakim berjanji akan menyampaikan kondisi kenaikan harga garam ini kepada Satgas Pangan Provinsi untuk dapat ditindaklanjuti, terutama bisa dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang-gudang pedagang besar/agen.
“Hal itu untuk memastikan apakah benar stok garam memang apakah menipis atau terjadi penimbunan/penahanan stok,” pungkasnya.(lbs)












