MEDANHEADLINES, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara,melakukan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dan 21 Ribu pil ekstasi hasil tangkapan dari tiga tersangka, Selasa (18/7/2017).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tindakan tegas BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, akan ada orang yang membawa narkotika melalui jalur laut dari Port Klang Malaysia masuk ke Tanjungbalai pada hari Minggu (16/4/2017), dan akan diedarkan di Kota Medan,” Pungkas Andi Loedianto
Andi Loedianto menambahkan, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Besar Sei Kepayang. Dilokasi, petugas melihat tersangka Akbar Yudistira Panjaitan turun dari kapal. Melihat target yang diinformasikan, petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam biru.
“Ketika digeledah, petugas mendapati 21 ribu pil ekstasi yang disimpan tersangka didalam tas ranselnya,” ungkapnya.
Andi Loedianto, menambahkan, dari tersangka Akbar Yudistira Panjaitan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekannya berinisial RAG dan AYP. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap RAG dan AYP petugas mendapatkan barang bukti 1Kg sabu.
“Kepada petugas para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Malaysia. Nantinya barang haram itu, akan diedarkan di Kota Medan,” pungkas Andi Loedianto.(mn)