MEDANHEADLINES, Medan – Dinas Pendidikan (Disdik) Medan menegaskan agar pihak sekolah tidak coba-coba melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswanya .
“Ini larangan keras kepada pihak sekolah di SD dan SMP. Karena sekolah sudah dibiayai pemerintah, jadi tidak ada lagi pembayaran apapun. Jangan pula jualan di sekolah,” Ungkap Kepala Disdik Medan, Hasan Basri, Sabtu (15/7/2017).
Hasan juga menjelaskan, Pungutan yang dilarang itu termasuk masalah baju seragam khas sekolah, seperti baju batik, pakaian olah raga di SD dan SMP negeri.
“Kecuali di swasta. Ada hal-hal yang tidak masuk ke dalam anggaran pemerintah. Tetapi bagaimana pun, jika kutipan biaya tidak sesuai dengan ketentuan, maka tidak dibenarkan. Jika kedapatan akan ditindak tegas. Pihak orangtua siswa silahkan melapor kepada kita,” tegasnya.
Hasan juga memaparkan, seleksi ujian tertulis telah diumumkan, Jumat (14/7/2017). Jika ada yang tidak lulus, maka pilihan lain adalah sekolah swasta.
“Jangan nanti masyarakat berpikir, ada seleksi berikutnya, seleksi tahap 3 pula. Seleksi tertulis kenarin adalah yang terakhir. Sepanjang ini tidak ada kendala. Semuanya terlaksana dengan lancar,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat harus menyadari, tidak diterima di sekolah negeri, bukan berarti menutup hak anak untuk sekolah. Sekolah swasta juga membutuhkan siswa.
“Bersekolah di swasta bukan berarti anak-anak kehilangan masa depannya. Jangan mudah terpancing stigma bahwa bersekolah di swasta, nantinya akan sulit melanjutkan sekolah ke negeri. Tidak benar itu,” tukasnya. (mb)












