Perppu No 2 tahun 2017, Ormas Dilarang gelar aksi Sweeping

MEDANHEADLINES – Sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) mengingatkan agar tidak ada lagi Ormas yang melakukan Aksi Sweeping.

“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang telah dilakukan aparat keamanan dan menjadi tugas pokok aparat keamanan. Termasuk sweeping itu kan tugas aparat keamanan. Berarti kalau mereka melakukan sudah melanggar UU ini,” kata Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo.

Dikatakannya, Ormas yang menjalankan razia disebut melakukan pelanggaran tingkat sedang sesuai perppu tersebut. Jika aksi razia dilakukan satuan ormas di daerah, sanksi akan diberikan pemerintah terhadap pengurus pada tingkat nasional.

Sanksi terhadap ormas tak akan berlaku parsial namun menyeluruh. Pemberian sanksi pidana akan dilakukan jika ormas terkait kembali mengulangi aksi razia setelah diberikan teguran tertulis. Kemudian peringatan dan pemberhentian kegiatan ormas.

“Jadi bukan langsung kita pidanakan juga. Mekanisme itu tetap berlaku,” ujarnya.

Soedarmo juga membeberkan, saat ini ada 7.089 ormas yang terdaftar di Kemendagri. Dari jumlah tersebut, ada beberapa ormas yang disinyalir melakukan kegiatan atau memiliki visi bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.

“ Ada beberapa yang kita sinyalir bertentangan dengan Pancasila dan UUD” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.