Medan  

Tiga Hari Penertiban,  40 Reklame Ilegal Dibongkar

MEDANHEADLINES, Medan –  Hingga Kamis (13/7/2017) Dinihari, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran  Papan Reklame Pemko Medan berhasil menertibkan 40 unit tiang reklame berukuran kecil dan sedang di seputaran jalan Sisingamangaraja

Dalam penertiban yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ini langsung dipantau Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi.yang turut menyaksikan satu persatu tiang reklame milik salah satu provider telepon seluler ternama itu dibongkar.

Selain menggunakan mesin las, pembongkaran didukung 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta 1 unit mobil crane miik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Selama proses  pembongkaran berlangsung, petugas Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Medan mengamankan arus lalu-lintas untuk menghindari pejalan kaki maupun para pengguna kenderaan bermotor terkena material bekas bongkaran tiang reklame tersebut. Satu peraatu tiang reklame di median jalan dibongkar hingga menjelang subuh.

Wakil Wali kota Medan, Ir Akhyar Nasution menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja.”Setelah Jalan Sisingamangaraja ‘bersih’ dari papan reklame, mennyusul jalan lainnya.

“Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kita bongkar, setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kita tertibkan tanpa pandang bulu. Kita ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya!” tegas Akhyar.

Penjelasan Wakil Wali kota langsung diamini Kasatpol PP. Seluruh papan reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin. Dikatakannya, penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari.

“Tujuan penertiban ini kita lakukan agar masyarakat maupun pengusaha advertising  terhadap peraturan yang berlaku. Di samping itu penertiban ini juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi  papan reklame. Serta  untuk mendukung estetika kota sekaligun melakukan normalisasi rumija (ruang milik jalan) guna mengembalikan trotoar sebagai ruang publik,” jelas Sofyan.

Oleh karenanya Sofyan menghimbau kepada sleuruh masyarakat maupun pengusaha advertising  agar dapat mengurus  dan melengkapi izin  papan reklame yang didirikannya. “Apabila sudah memiliki izin namun salah dalam penempatannya, saya harap dapat membongkar sendiri dan meletakkannya kembali pada posisi yang sesuai dengan ketentuan maupun peraturan berlaku,” himbaunya. (rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.