Sumut  

Komisi Informasi : Keterbukaan Informasi di Sumut masih rendah

MEDANHEADLINES  – Ketua Komisi Informasi  Provinsi Sumut HM Zaki Abdullah mengatakan, Sumatera Utara  merupakan salah satu daerah yang badan publiknya masih tergolong rendah dalam hal keterbukaan informasi publik.

Hal itu dikatakannya saat dialog keterbukaan informasi publik dan halal bi halal yang digelar KI Sumut, di Warung Mamak, Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (11/7/2017).

Zaki menambahkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan suatu badan publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya atas program kerjanya kepada masyarakat.

“Apalagi kalau sudah resmi diminta oleh suatu lembaga ataupun masyarakat, wajib bagi badan publik untuk memberikannya. Kalau tidak, ada sanksi tegas yang selengkapnya diatur di UU Nomor 14,” kata Zaki.

Dia mengungkapkan, KI Sumut telah menerima sekitar 700 pengaduan sengketa informasi publik sejauh ini. Dari jumlah itu, sekitar 200 laporan sudah diputus, baik yang sifatnya mediasi maupun putusan yang harus ditindaklanjuti.

“Misalnya ya di Dinas Bina Marga Kota Medan dan Sumut, sudah pernah kita putus dan memerintahkan mereka memenuhi informasi yang diminta masyarakat. Dan hasilnya dinas itu menaatinya,” katanya.

Dia menambahkan agar masyarkat menyampaikan pengaduan kepada KI Sumut bilamana suatu badan publik tidak bersedia menyampaikan infornasi yang diminta

Caranya adalah dengan terlebih dahulu menyurati badan publik. Jika selama 14 hari tidak direspon, dilanjutkan dengan menyurati langsung pimpinan badan publik.

“Jika selama 30 hari tidak juga pimpinan badan publik memberikan informasi, barulah secara resmi menyampaikan pengaduan ke KI Sumut. Selengkapnya prosedur pengaduan bisa dilihat di UU 14, dan kami pasti meresponnya,” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.