MEDANHEADLINES, Medan – Sempat tertunda beberapa waktu , Pemko Medan kembali melakukan Penertibaan papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang.
Dalam Penertiban kali ini belasan papan reklame di seputaran Jalan Sisingamangaraja dibongkar, Senin (10/7) siang., Pembongkaran papan reklame ini dipimpin langsung Wakil Wali kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi didampingi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofian disaksikan beberapa anggota DPRD Medan diantaranya Landen Marbun dan Ahmad Arif.
“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Wakil Wali Kota ketika ditemui di lokasi penertiban.
Oleh karena itu Wakil Wali Kota minta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri. “Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya. Dalam penertiban kali ini, kita tidak ada limitasi waktu. Artinya, pembongkaran akan terus dilakukan terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal!” tegasnya.
Akhyar juga menjelaskan, pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi. “Sudah terlalu lama kita memberikan toleransi. Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu!” pungkasnya.(rls)












