MEDANHEADLINES, Medan – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan 2 kurir Ganja asal Aceh yaitu Zainuddin bin Ibrahim (49) warga Desa Blang Cut Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh dan Andriansyah alias Keling (27) warga Jl Klambir V, Gang Buntu, Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia.
“Mereka ini alasannya baru sekali main. Tapi kami tidak yakin dengan keterangan tersangka,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol P Hutahean, Kamis (29/6/2017) siang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di Jl Klambir V, Gang Teluk No4, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Saat ditangkap, kedua tersangka tengah melakukan bongkar muat barang dan salah satu dari tersangka terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri
“Menurut keduanya, mereka ini dapat upah Rp2 juta sekali kerja. Tiap kali berhasil memasok ganja, maka pemilik barang akan menggaji mereka sesuai kesepakatan,” ungkap Hutahean.
Dari hasil penangkapan ini,lanjut Hutahean, Polisi juga menyita 49 bal lebih ganja kering dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ganja.
“ Untuk Bandar besarnya yang berada di Aceh, Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran,” Pungkasnya (red)












