Razia Karaoke, Polisi temukan Pil Ekstasi

MEDANHEADLINES,Medan – Personil Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan Penggerebekan terhadap  salah satu tempat Hiburan Malam (karaoke) di  wilayah Jalan Kumango, Medan, Rabu (21/6/2017) Dini Hari.

Penggerebekan ini dilakukan Selain karena menyalahi aturan jam yang ditetapkan oleh Pemko Medan,juga karena lokasi Karoke ini disinyalir menjadi tempat Transaksi Narkoba dan Prostistusi.

” Mereka nakal. Berani buka melewati batas waktu operasi. Sampai pukul 3 pagi mereka masih buka. Jadi kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung kami gerebek,” Ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Nurfallah

Lebih lanjut ia Mengatakan,saat melakukan penggerebekan ternyata ditemukan empat butir pil ekstasi dari seseorang yang disinyalir sebagai pengedar berinisial TS yang juga merupakan Manajer Karoke itu..

“TS kini berstatus sebagai tersangka. Ia telah kami serahkan ke Direktorat Narkoba untuk menyidiknya,” Pungkasnya.

Dari hasi penggerebekan ini,Pihaknya mengamankan 48 orang yang terdiri dari 14 karyawan dan 34 pengunjung yang semuanya digelandang ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangannya.

“ Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 2,3 juta dari kasir, satu eksemplar bill pembayaran karaoke dari tanggal 20 sampai 21 Juni 2017, empat butir pil ekstasi dari TS dan uang tunai Rp 600.000,” jelas Nurfallah

Terkait para pengunjung ini, Nurfallah mengatakan masih mendalaminya. Jika nanti tidak terbukti mengonsumsi narkoba, mereka akan dipulangkan ke keluarganya.

“Akan kami periksa dulu, juga kami tes urine. Kalau tidak terlibat narkoba, ya, kami pulangkan. Namun manajernya sudah kami jadikan tersangka,” Tegasnya.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.