Wewenang batalkan Perda Daerah dihapus, Mendagri : Perda Daerah akan sulit Diawasi

MEDANHEADLINES – Dihapusnya wewenang Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) dalam membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Konstistusi beberapa waktu yang lalu sangat Disayangkan karena dianggap akan mempersulit Pengawasan terhadap Perda yang bertentangan dengan Pemerintah Pusat

“Dengan keputusan  MK yang final dan mengikat, tentu Kemendagri akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan Perda-Perda. Walau keputusan final, Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini,” ujar Mentri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengeluarkan putusan yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat Karena sangat penting untuk pembangunan nasional.

Tjahjo menambahkan, pemerintah adalah satu kesatuan, dari pusat sampai daerah, oleh karenanya Pemerintah Pusat harus memiliki cara untuk mengkontrol pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada program atau kebijakan yang bertentangan antara pusat dan daerah,” jelasnya

“Kalau tidak ada pengawasan, pasti Perda-Perda dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat. Karena program-program kebijakan strategis pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah,” ujar Tjahjo.

Menyikapi hal ini, Rencananya, Kemendagri akan melakukan beberapa hal untuk memperkuat pengawasan kebijakan.

“Kemendagri akan perkuat terkait fasilitas, penerbitan nomor registrasi Perda, mengintensifkan pelatihan penyusunan Perda,” ujar Tjahjo.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.