Dua Bandar Sabu Diamankan Polrestabes Medan

MEDANHEADLINES – Dua bandar sabu Berinisial MSS (35) warga Pasar VII Desa Tembung, Percut Sei Tuan dan SBH (30) warga Jalan Pasar Baru Desa Tembung diamankan Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan saat menunggu pembeli,Selasa (30/5/2017)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto Mengatakan Kedua bandar ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan M Yakub Lubis/Jalan Kenari Desa Bandar Khalipa, Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan.dan melihat dua pria yang ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat tersebut.

“Saat itu, pelaku MSS dan SBH lagi dipinggir jalan menunggu pembeli narkoba. Melihat target didepan mata, petugas langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku. Ketika petugas kita menggeledah kedua pelaku, didapati satu plastik klip besar yang berisikan 135 Gram sabu,” Jelas Ganda MH Saragih, Kamis (15/6/2017)

setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang-bukti 135 Gram sabu diboyong ke Markas Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“ saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Tersangka,” Pungkasnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.