PPDB 2017-2018, Kadisdik : Tak ada Pungutan apapun.!

MEDANHEADLINES, Medan – Dinas Pendidikan kota Medan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018 pada 21 Juni 2017 mendatang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri memastikan bahwa pihaknya tak meminta pungutan apapun terhadap siswa/i baru.

“Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada orangtua calon siswa, termasuk administrasi pendaftaran, kalau masih diminta kami tangkap tangan saja,” ucap Hasan Basri sembari mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan memiliki Tim Saber Pungli, Minggu (11/6/2017)

Dikatakannya, Hal tersebut hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri. Manajemen sekolah swasta diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam PPDB, seperti biaya administrasi pendaftaran dan biaya lainnya sesuai standar masing-masing sekolah.

Hasan juga mengakui bahwa tak ada peraturan yang mengatur biaya maksimal untuk masuk sekolah swasta.

“Kita memerintahkan sama (Tak ada pungutan), tapi otonomi sekolah swasta harus dihormati. Mereka diperbolehkan memungut, berapa jumlahnya pun tak bisa kami intervensi,” Jelasnya

Terkait jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),Hasan menjelaskan

Pendaftaran PPDB akan dimulai dari tanggal 21 Juni hingga 6 Juli 2017, pengumuman seleksi akademik dan tes tertulis 8-14 Juli 2017, jadwal pendaftaran ulang 15-17 Juli 2017, dan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli 2017.

“21 Juli 2017 proses belajar dan mengajar sudah aktif kembali. Pendaftaran PPDB 21 Juni – 6 Juli tersebut ada yang dipotong libur Idul Fitri yaitu dari 23 Juni sampai 30 Juni,” Pungkas Hasan.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.