MEDANHEADLINES – Usai ditetapkan Sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya mulai menyebarkan foto pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di seluruh kepolisian resor dan kepolisian sektor.
“Sudah disebar ke seluruh polres,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Dikatakannya, masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq dapat melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta “red notice” karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq masih berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 dan mangkir dari panggilan kepolisian (antara)












