Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR sesuai Undang-Undang

MEDANHEADLINES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri mengingatkan kepada perusahaan agar tidak melupakan kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu sebelum Lebaran tahun ini.

Ia mengatakan, kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

“THR cair paling lambat H-7, karena Itu hak pekerja, ” kata Hanif

Hanif juga merinci, Pembayaran THR secara penuh diberikan kepada mereka yang memiliki masa kerja di atas 12 bulan. Sedangkan, untuk mereka yang memiliki masa bekerja di bawah 12 bulan akan diberikan secara proporsional.

“Kalau ini proporsional, kalau di atas 12 bulan 1 kali gaji kalau dia kurang dari 1 tahun proporsional masa kerjanya. Karena ini hak dari pekerja harus diberikan kalau hak dikasihkan,” kata Hanif.

Terkait masalah sanksi jika tidak melakukan pembayaran THR, Hanif menegaskan,bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.”Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar,” ujarnya.

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Hanif, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR baik di kementerian maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kita akan buat posko THR. Jadi baik di kementerian maupun di daerah-daerah. Di provinsi, kabupaten/kota, di dinas tenaga kerjanya,” jelas Hanif.(mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.