MEDANHEADLINES, Medan – Komisi A DPRD Sumatera Utara menyampaikan Rekomendasi penangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa yang ditangkap pascaunjukrasa di Kampus USU pada 2 Mei Lalu kepada Polrestabes Medan.
Hal ini disampaikan Komisi A setelah melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polrestabes Medan dan perwakilan Mahasiswa, Selasa (23/5/2017)
Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu mengatakan rekomendasi ini disampaikan agar polisi dapat mempertimbangkan beberapa alasan agar bisa melakukan penangguhan penahanan.
“Mereka kan mahasiswa, jadi mereka juga harus menyelesaikan kuliahnya. Itu harus jadi pertimbangan,” ujar Sarma saat RDP dilangsungkan
Senada dengan Sarma, Anggota Komisi A Ramses Simbolon.Mengatakan, pertimbangan lainya adalah mahasiswa dalam waktu dekat akan memasuki masa ujian, sehingga dikhawatirkan dengan ditahan maka dipastikan para mahasiswa itu tidak bisa mengikuti ujian yang akan berlangsung..
“Saya juga dosen. Makanya saya tahu. Karena apabila mahasiswa beberapa kali tidak masuk jam kuliah, dia tidak bisa ikut ujian,” jelasnya
Menanggapi hal itu, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, proses penangguhan penahanan terhadap ke tiga Mahasiswa itu masih dalam pembahasan.dan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan
“Itu semua diputuskan oleh pimpinan.tapi saat ini dalam tahap pembicaraan di Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Mahasiswa juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Medan pada 12 Mei lalu. Namun hingga saat ini belum juga dikabulkan. (pra)