Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 2 Pengedar Sabu

MEDANHEADLINES,Medan – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil Mengamankan dua orang Pengedar Narkoba Berjenis Sabu dari sebuah Tempat Kos-kosan di wilayah kecamatan Medan Tembung.

Pengedar narkoba berinisial MAN (43) dan NP (37) ini merupakan warga Jalan Bersama, Gang Mawar, Kecamatan Medan Tembung, Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus sabu-sabu seberat 9 ons.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Edy Iswanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki informasi tentang adanya penjual sabu.

“Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut ke Jalan Bersama Gang Mawar,” kata Edy melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya, Sabtu (20/5/2017).

Hilman menjelaskan, begitu mendapat informasi, pihaknya langsung menggeledah dan menangkap kedua pelaku dengan barang bukti 9 ons sabu-sabu. Petugas pun  kemudian melakukan Pengembangan dan diketahui, kedua pelaku sudah sempat transaksi sabu-sabu seberat satu ons kepada tersangka lainnya inisial DU.

“ Polisi kemudian memburu tersangka DU ke rumahnya di Medan Tembung dan ditemukan lagi seberat 1 ons sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik. Namun tersangka DU keburu kabur. Ia kini menjadi buronan polisi,” ungkapnya.

Hilman juga mengungkapkan Saat ini ke dua  tersangka dan barang bukti  telah diboyong ke markas Poldasu.

“ Tersangka masih diperiksa lebih intensif untuk pengembangan,” Jelas Hilman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.