Empat Fakta kasus Pembakaran Rumah di Medan Tuntungan

MEDANHEADLINES,Medan – Setelah melakukan investigasi selama dua pekan terkait peristiwa kebakaran rumah di Jalan Milala, Medan Tuntungan yang mengakibatkan empat orang penghuni rumah meninggal dunia,Kepolisian akhirnya mengungkapkan Fakta-fakta dibalik peristiwa tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memaparkan ada 4 fakta yang diperoleh petugas usai melakukan Investigasi kejadian ini,

“ Yang pertama, rumah dibakar dengan sengaja. Hal ini diketahui setelah tim forensik menemukan bekas bahan bakar di lokasi kejadian,”ungkap Rycko, Selasa (18/4.2017) di Polrestabes Medan..

Sementara Fakta kedua, lanjut Rycko, dari beberapa titik api yang ditemukan dari TKP. Pelaku membakar rumah itu dari luar. Masing-masing dari pintu depan dan belakang. Petugas juga menemukan adanya pecahan kaca di dalam rumah korban.

Sementara fakta Ketiga yang berhasil ditemukan adalah semua korban meninggal karena menghirup Karbondioksida. Apalagi, dari hasil laboratorium forensik paru-paru korban penuh dengan Jelaga atau butiran arang yang halus dan lunak dari hasil pembakaran.

“Empat orang yang meninggal itu karena asfiksia atau tewas lemas akibat mengirup CO2.,” ujar Rycko.

Sedangkan fakta keempat adalah motif pembakaran yang dilakukan tersangka adalah masalah sengketa tanah

“Motifnya karena ada urusan jual beli tanah yang belum tuntas. Korban membeli tanah kepada tersangka dan dalam prosesnya ada kendala. Korban menyatakan sudah menulanisinya. Sedangkan tersangka bilang belum lunas. Melihat tanah yang ditempati korban punya potensi maka ada niat pelaku mengusir korban dengan membakar rumah,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menangkap lima dari sembilan tersangka, dua orang yang diduga perencana pembakaran, Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.

Dua tersangka eksekutor pembakaran adalah Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan dan Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.

Sementara yang mengatur pembakaran, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah ditangkap.

“Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan pembakaran Pasal 187 KUHP. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun,” jelas Rycko.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.