Medan  

Kesper ancam Sweeping Angkutan online yang tak patuhi aturan Permenhub

MEDANHEADLINES,Medan –  Revisi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32/2016 sudah berlaku aktif mulai tanggal 1 April 2017,oleh karenanya  Penyedia angkutan berbasis online diharapkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku

hal ini di sampaikan Ketua Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan Umum (Kesper) Sumut, Israel Situmeang menanggapi diberlakukannya peraturan baru tersebut,Israel juga menegaskan jika peraturan yang sudah diberlakukan ini tidak di indahkan oleh penyedia angkutan on line maka Kesper akan melakukan sweeping terhadap angkutan online tersebut.
“Revisi yang diberlakukan itu merupakan wujud keadilan pemerintah. Tapi kalau tidak diindahkan, maka Kesper akan melakukan sweeping kepada angkutan online yang tidak mematuhi ketentuan,” kata Israel Situmeang
Dia menjelaskan, revisi merupakan jawaban atas ketidakpastian yang sekian lama berlangsung atas beroperasinya angkutan berbasis online yang terkesan tidak terkendali bahkan tidak mematuhi beberapa ketentuan penting mengenai mobil pengangkutan umum. Padahal, selama ini pemilik angkutan konvensional mematuhi semua ketentuan yang diterapkan, di antaranya memiliki flat khusus angkutan, pengujian rutin kendaraan (KIR), membayar retribusi di terminal, mematuhi trayek yang telah ditetapkan serta berbagai ketentuan lainnya. Tetapi ketika pemerintah membuka kran beroperasinya angkutan berbasis online tersebut, seolah semua ketentuan itu tidak berlaku lagi.

“Kondisi tersebut tentu sangat meresahkan sopir dan pemilik angkutan, sebab berpengaruh terhadap pendapatan mereka,” tegas Israel.
hal yang senada juga disampaikan oleh Jaya Sinaga, Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan,ia  juga meminta agar penyedia angkutan online mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam revisi Permenhub.
” Ada beberapa poin penting dalam revisi itu, misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), akses dashboard, kapasitas selinder dan lain sebagainya. Kebijakan ini sangat penting, agar tidak ada lagi alasan warga seolah-olah  membawa mobil dan sopir pribadi, padahal yang ditumpanginya adalah taxi online,” jelas Jaya Sinaga.(smp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.