MEDANHEADLINES,Medan – Menjelang berakhirnya Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) 31 Maret mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencatat uang tebusan yang telah masuk ke Kas negara dari Wajib Pajak (WP) mencapai Rp 4,6 triliun.
“Jumlah ini merupakan jumlah yang terbaik di luar Pulau Jawa,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Muhktar dalam keterangan persnya di Kantor Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia.
Muhktar juga mengatakan menjelang berakhirnya program Tax Amnesty ini,pihaknya juga mencatat lebih dari 43 ribu WP telah mengikuti program ini. Dengan jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun.
“Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 45,4 triliun. Dengan demikian total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp 208,4 triliun,” ungkapnya.
Mukhtar juga menuturkan,dari jumlah keseluruhan sebanyak 412 ribu wajib pajak. baru sekitar 10 persen WP di Sumut I yang memanfaatkan program Tax Amnesty.
“Hingga periode ke III, baru 43 ribu dari 412 ribu WP yang ikuti program ini. Makanya kami mendorong yang lain untuk memanfaatkan 10 hari sebelum penutupan program ini,” katanya
Pada periode ke III, Tax Amnesty ini DJP Sumut I mengumpulkan Rp 440 miliar. Secara keseluruhan jumlah ini sudah lebih dari target sebesar Rp 4,4 triliun.
“Menjelang habisnya program ini, kami masih berharap WP yang belum mengikuti program ini untuk memanfaatkan Tax Amnesty. Kalau bisa Rp 5 triliun,” harapnya.(lbs)












