MEDANHEADLINES,Medan – Dua anggota sidikat Pencurian Mobil antar Provinsi Berhasil dibekuk Personil Polsek Deli tua,Minggu (19/3/2017).
Keduanya ditangkap setelah Polsek Deli tua menerima laporan korban, Jelis Marpaung (48), yang melaporkan Pencurian Mobil yang ia alami dengan modus melakukan Penyewaan Truck yang ia kemudikan.
Pencurian mobil ini terjadi saat ke dua pelaku mengaku ingin menyewa truck Mitubishi Colt Diesel plat BB 9353 NA yang dikemudikan korban guna keperluan mengangkut barang dari Medan ke Sibolga.
Setelah sepakat, antara pelaku dan korban bertemu di hotel Selayang Pandang, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun korban terlebih dahulu diajak minum bir yang telah dicampur dengan obat tidur oleh pelaku.
“Setelah korban mabuk dan tertidur, para pelaku dengan leluasa melarikan truck korban dan menjualnya ke Provinsi Aceh,” kata Kepala Kepolisian Sektor Deli Tua, Kompol Wira Prayatnya..
Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap satu pelaku yang diketahui bernama John Preddy Surbakti (58), warga Jalan Asoka Nomor 58, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
“ dari keterangan John, petugas berhasil menangkap rekan pelaku yakni Chandra Rahman Mulia alias Dodi (34), warga Jalan Mangaan IV, Lorong Rahayu, Gang Setia No 21 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,” Ungkapnya.
Wira juga menerangkan, selain menangamankan para tersangka, pihaknya juga menyita Honda Supra X 125 plat BK 5057 AAN, Suzuki Thunder plat BK 2752 XJ, dua unit telepon genggam dan empat botol bir sebagai barang bukti,namun Mobil hasil kejahatannya belum ditemukan karena telah dijual ke seorang penadah di Provinsi Aceh.
“ kedua tersangaka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana” pungkas Wira












