MEDANHEADLINES,Medan – Ratusan Penarik Becak dan Angkutan Kota yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU) menggelar Unjuk rasa menuntut agar pemerintah menutup angkutan umum berbasis online.
Dalam unjuk rasa yang dilakukan di Kantor DPRD Sumut ini Para penarik becak, Selain mengeluhkan penghasilan yang berkurang juga menuntut Pemerintah bersikap tegas terhadap Transportasi online yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan yang menentukan ketentuan angkutan umum.
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan punya badan hukum serta punya izin penyelenggara angkutan umum,” ungkap Sekretaris Jenderal Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU) M Rizal disela aksi di depan DPRD Sumut, Senin (20/03/2017).
Apalagi, sambung Rizal, angkutan umum berbasis online memakai plat hitam. “Berbeda dengan angkutan umum lainnya. Pakai plat kuning,” katanya.
SATU sendiri sudah melakukan komunikasi ke Wali Kota Medan dan Dinas Perhubungan terkait tuntutan mereka. Namun tidak ada kejelasan hingga Saat ini.
“Jawabannya tidak tegas. Malah ada surat dan mediasi, kita diminta bekerjasama dengan online. Kalau kita kerjasama dengan orang yang melanggar hukum itu bagaimana?,” Pungkasnya.
Selain itu, mereka juga menuntut rekan mereka dibebaskan dari penjara karena kasus penganiayaan terhadap pengemudi Grab Car.
“Kita minta agar teman kita itu dibebaskan. Sesuai janji Wakapolrestabes Medan, setelah mediasi dan diperiksa kawan kita itu harus dikeluarkan,” katanya. (pra)












