MEDANHEADLINES –Seminar nasional terkait Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang di Gedung Peradilan Semu, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU),menuai unjuk rasa oleh berbagai Elemen mahasiswa.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Sejumlah mahasiswa itu menganggap dengan digelarnya Seminar tersebut sama saja dengan mendukung Upaya pelemahan KPK melalui Undang-Undang
Menanggapi Hal itu,Dekan Fakultas Hukum Prof Budiman mengatakan,pihaknya dalam Hal ini tidak memihak pada siapapun dalam seminar Bertajuk “Urgensi Revisi Undang-undang KPK” itu.
“Ini merupakan salah satu kegiatan di perguruan tinggi untuk mengkritisi berbagai hal terkait RUU yang lahir dari presiden dan DPR. Kita layak melakukan kritik dari segi akademisi,” katanya.,Jumat (17/3/2017).
Prof. Dr. Budiman menjelaskan, dalam konteks seminar tersebut, pihak kampus harus bersikap netral dan tidak boleh ada keberpihakan terhadap RUU KPK.
“Kami tidak ada yang memihak, artinya kami netral memandang dimana yang perlu direvisi. Namun apabila tidak perlu untuk direvisi, maka RUU itu harus dipertahankan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dari RUU KPK tersebut ada beberapa aspek yang akan direvisi oleh DPR, termasuk pembentukan dewan pengawas eksternal yang mandiri yang dipilih oleh DPR, kewenangan penyitaan dan penyadapan hanya boleh dilakukan KPK atas persetujuan atau izin dari dewan pengawas, KPK hanya dapat mengangkat penyidik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan dan atau PPNS dan Regulasi kewenangan penghentian penyidik atau SP3. (yos)












