Siwaji raja ditangkap kembali,Kapolrestabes : sudah ada bukti baru

MEDANHEADLINES, Medan – Penangkapan kembali yang dilakukan oleh Polrestabes medan terhadap Siwaji raja dilakukan karena kepolisian kembali menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

“Kita hargai keputusan praperadilan yang memutuskan menerima praperadilan Siwaji Raja. Makanya tadi kita bebaskan,”,”ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (14/3/2017)

Namun,setelah melakukan rapat evaluasi usai mendapat salinan putusan pra peradilan dari pengadilan. Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara yang dihadiri seluruh unsur Polda Sumut.

“pada Gelar perkara itu memutuskan bahwa untuk keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan atas nama tersangka Kuna, masih kuat untuk patut diduga sebagai pelaku yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut. Itu makanya yang bersangkutan kita tetapkan kembali sebagai tersangka dan kita tangkap, kembali ”jelas Sandi.

Sandi menambahkan, dalam penetapan tersangka kali ini, pihaknya memiliki lebih banyak bukti untuk menjerat Siwaji Raja. Termasuk bukti-bukti baru berupa bukti materil dan keterangan saksi, yang dalam praperadilan sebelumnya, tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Contohnya, kita telah periksa ahli dari telematika. Ini untuk membantah keterangan para tersangka yang sebelumnya menolak mengatakan pernah berkumpul. Tapi keterangan ahli membuktikan bahwa ada pada satu jam tertentu, mereka berada di lokasi bersama. Masih banyak unsur-unsur lain sebagai alat bukti pendukung, sehingga pada putusan gelar perkara itu, kita berkeyakinan bahwa Siwaji Raja patut diduga untuk terlibat dalam kasus tersebut,”jelasnya.

“Kita juga sudah memperbaharui berkas-berkas untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya. Kita juga punya beberapa bukti material baru,” tambahnya.

Disinggung mengenai  pra peradilan itu, Sandi mengatakan itu adalah langkah hukum yang menjadi hak warga untuk menggugat proses penyelidikan Polisi. Namun keputusan praperadilan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang terjadi.

“Kalau mau dipraperadilan lagi silahkan. Itu hak mereka. Yang pasti kita sudah siap jika itu dilakukan lagi. Kita jauh lebih siap dari sebelumnya. Untuk Siwaji Raja sendiri, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan,”tutupnya. (pra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.