Biaya Haji khusus 2017,Kemenag : minimal 8000 Dollar AS

MEDANHEADLINES –Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau Haji Plus, tahun 2017 minimal 8000 dollar AS atau Rp106.984.000.(kurs BI)

Seperti yang dikutip dalam laman sekertariat Kabinet RI,Keputusan ini sesuai dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

“KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dollar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman

BPIH sebesar 8000 dollar AS itu, kata Ramadhan,akan  digunakan untuk membiayai tiga komponen, yaitu  7709 dollar AS untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK., 277 dollar AS untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSFserta , 14 dollaradalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah.

“Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah,” jelas Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.