MEDANHEADLINES,Medan – Untuk menjalankan Komitmen terhadap Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita meminta agar seluruh manajemen mal di Medan melarang pengunjungnya merokok di dalam Mall.
Selain itu,Usma polita juga mengatakan,Manejemen mall harus segera membentuk tim, untuk melakukan pengawasan, Sebab itu adalah kewenangan dan tanggung jawab pihak mal.
“Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat yang telah dipasang tanda larangan merokok. Selain itu, dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok yang termasuk lingkup KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan, ” jelas Usma saat Sosialisasi Perda KTR di Center Point.
Usma juga mengakui bahwa Penerapan Perda KTR ini masih terkendala anggaran. Namun, hal itu sedang diatasi pihaknya dengan menyusun perangkat dan anggaran, sehingga di tahun 2018, diharapkannya penerapannya dapat berjalan rutin.
“Pelaksanaan sidang Tipiring itu, juga ada operasionalnya. Tapi Insya Allah di tahun 2018 sudah bisa berjalan, ” pungkasnya
Dalam Perda KTR, pusat perbelanjaan termasuk dalam 7 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum termasuk pusat perbelanjaan atau mal.(lbs)












