MEDANHEADLINES,Medan- Rencana PDAM Tirtanadi yang akan melakukan kenaikan Tarif dasar air Mulai maret mendatang kembali Menuai Protes, kali ini penolakan berasal dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) yang mengeluarkan Statemennya terkait kenaikan tarif tersebut
Sekertaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar dalam Rilis tertulisnya mengungkapkan, penolakan ini Berdasarkan observasi, evaluasi dan analisis terhadap rencana kenaikan tarif PDAM Tirtanadi tahun 2017 yang dilakukan melalui media massa, SMS/telepon, media sosial dan pengaduan pelanggan.
Paidan memaparkan dasar/alasan penolakan kenaikan tarif air sebagai berikut:
“ Bahwa penyesuaian dan/atau kenaikan tarif air terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2013 dan berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2006 dan/atau PERMENDAGRI Nomor 71 Tahun 2016, maka PDAM Tirtanadi tidak berkewajiban atau belum mendesak dilakukan kenaikan tarif air bahkan diduga terjadi pelanggaran hukum ditinjau dari aspek tahapan dan dasar kenaikan tarif air,”
Paidan juga mengemukakan, sejak kenaikan tarif air tahun 2013, pelayanan PDAM Tirtanadi masih buruk dilihat dari tren keluhan/pengaduan per-tahun meliputi kesamaan domisili pengadu, buruknya komunikasi dan lambatnya respon penyelesaian pengaduan (intimidasi, menyalahkan pelanggan dan hotline pengaduan tidak dapat diakses), losses air yang meningkat per tahun tidak dapat ditekan (IPA Sunggal sebesar 60% per-tahun dan saluran pipa bocor), tagihan mahal akibat kesalahan pencatatan meter oleh petugas, dan buruknya kualitas, kuantitas dan kontinuitas air.
“ Bahwa rencana kenaikan taif air tahun 2017 melanggar Pasal 2 jo. Pasal 7 PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2016 dan PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2006, karena tidak dijaringnya aspirasi/pengaduan dan tidak dilakukan sosialisasi rencana perhitungan tarif kepada pelanggan secara distributif proporsional,”
Paidan melanjutkan, PDAM Tirtanadi melakukan upaya in-efesiensi biaya operasional dan investasi terhadap besarnya penyertaan modal dari Pemprovsu setiap tahun, kebijakan penghapusan utang kepada Pemerintah Pusat dan pengurangan biaya operasional distribusi rekening air kepada pelanggan yang seharusnya dapat menutupi biaya operasional dan investasi pembangunan IPA baru tanpa harus menaikkan tarif air,”
Selain itu, PDAM Tirtanadi tidak memiliki peraturan Standar Mutu Pelayanan untuk mengukur tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelangan sehingga pelanggan tidak mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila PDAM Tirtanadi gagal memenuhi tingkat mutu layanan, sedangkan pelanggan selalu dirugikan membayar tagihan dan denda jika terlambat melakukan pembayaran.
“ Bahwa penyesuaian tarif yang seharusnya dilakukan adalah penurunan tarif air dan/atau penundaan kenaikan tarif air karena PDAM Tirtanadi tidak bisa/gagal memenuhi tingkat mutu pelayanan sesuai Pasal 2 jo. Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2016 dan PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2006, “ jelasnya.(lbs)