MEDANHEADLINES,Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) terpaksa menembak satu dari dua tersangka Kurir sabu dari penyergapan yang dilakukan , Minggu (19/02/2017). Dari hasil penyergapan itu BNN mengamankan 2 koper berisi 32 kilogram Sabu-Sabu yang berasal dari Malaysia.
Tersangka yang tewas bernama Ananda Bagus (29) warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumut. Sedangkan yang ditangkap hidup-hidup bernama Benny Erwin Pasaribu (37), warga Kelambir V, Sunggal, Deli Serdang.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, Awalnya petugas mendapat informasi soal pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
“Kemarin pagi kita mencurigai pick up hitam yang membawa narkoba itu dan satu sepeda motor,” ujarnya, Senin (20/02/2017).
Ananda mengendarai kendaraan jenis pick up Isuzu Panther BK 9699 DD hitam di seputaran persimpangan kawasan Pondok Kelapa. Kemudian dia memberikan dua koper hitam kepada Benny yang mengendarai sepeda motor. Personil BNN yang mengetahui hal ini langsung membagi Tim menjadi dua. Satu mengejar Ananda, dan yang lain mengejar Benny.
“ Dikawasan Jalan Gagak Hitam, Ananda menyadari sedang dibuntuti petugas. Dia pun melajukan kendaraannya. Tepat dipersimpangan Ringroad-Setia Budi, Ananda berenti dan diperiksa petugas. “ paparnya
Namun,lanjut Arman, Belum sempat diperiksa, mobil kembali melaju kencang. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Kemudian petugas menembak kearah pelaku. Mobil berhenti setelah menabrak pohon.
“Satu orang di dalam ditemukan mengalami luka tembak,” kata Arman.
Dari pick up yang dikendarai Ananda, petugas menemukan sekitar 26 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning keemasan yang dimasukan dalam 2 tas hitam.
Sedangkan terhadap pengendara sepeda motor, petugas juga membuntuti hingga ke rumah kosnya di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Benny ditangkap, petugas juga mengamankan 6 Kg sabu. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus ini yaitu sebanyak 32 Kg sabu-sabu,” Jelas Arman Depari. (pra)