Medan  

Kejari Medan & Belawan Siap Bantu Pemko dalam Pendampingan Hukum

MEDANHEADLINES,Medan – Pemko Medan, Kejari Medan dan Kejari Belawan menandatangani Memorandum of Standing (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Balai Kota Medan.

Dengan penandatanganan MoU itu, Kejari Medan dan Belawan akan memberikan penyuluhan hukum sekaligus pendampingan hukum  baik menyangkut pembuatan perda, pengadaan proyek maupun sebagai jaksa pengacara negara jika ada kasus hukum yang menimpa jajaran Pemko Medan.

Wali Kota medan mengungkapkan, dengan penandatanganan MoU ini, akan banyak membantu Pemko Medan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya menyangkut persoalan hukum perdata dan hukum tata usaha negara.

“Selama saudara tetap berada di koridor hukum yang benar, laksanakanlah tugas anda sebaik-baiknya tanpa harus takut melakukan pelanggaran hukum. Kejari bisa bertindak laksana wasit dengan meniup peluit jika melihat Pemko Medan mulai melenceng dari jalur hukum,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga berpesan kepada seluruh jajarannya, terutama pimpinan SKPD agar selalu meminta legal opinion (pendapat hukum) kepada kejari dalam melaksanakan tugas, terutama pengadaan proyek-proyek sehingga tetap berjalan sesuai koridor hukum berlaku.

“Jadi kita harapkan dengan penandatanganan MoU ini, sangat membantu aparat Pemko Medan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab, tugas-tugas yang dilakukan tidak jarang bersentuhan dengan masalah hukum. Tentunya pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Medan dan Belawan akan lebih efektif lagi bagi kita dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Olopan Nainggolan SH MH, penandatanganan MoU yang dilakukan ini dalam rangka untuk menghindari jajaran Pemko Medan dari kasus hukum, terutama menyangkut Datun.  Sebab,  bidang Datun sudah eksis sampai luar negeri seperti Jepang dan Inggris.

Olopan memaparkan, kerjasama ini untuk pembelajaran di bidang datun. Apabila dalam menjalankan tugas ada persoalan hukum menyangkut datun yang menimpa SKDP maupun Pemko Medan, Olopan mengatakan pihaknya dapat memberikan pendapat hukum, termasuk pendampingan hukum maupun dalam rangka pembuatan perda.

Oleh karenanya usai penandatanganan MoU ini dilakukan, Olopan minta SKPD di lingkungan Pemko Medan tidak sungkan mendatangi Kejari Medan maupun Belawan untuk minta pendampingan hukum, termasuk ketika menghadapi terjadinya gugatan-gugatan. Oleh karenanya  pasca penandatangan MoU, Olopan minta dilanjutkan dengan penerbitan surat penunjukan khusus sehingga pihaknya siap menjadi jaksa pengacara negara.

“Dalam memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum, kami tidak meminta bayaran. Jadi tidak perlu sungkan dan ragu sedikit pun untuk mendatangi maupun mengundang kami datang. Kami siap untuk memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum,” jelas Olopan.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.