MEDANHEADLINES,Medan – Sipir Rutan tanjung Gusta berhasil menciduk seorang narapidana atas nama Andi Salim alias Mr.Lim yang kedapatan memiliki 91 butir Pil ekstasi dan alat cetak manualnya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penemuan alat cetak beserta pil ekstasi ini berawal dari Razia Rutin yang dilaksanakan oleh petugas Sipir
“Ketika melakukan razia rutin kami menemukan inex (Pil Ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual, Dari kamar sel Andi ” kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin (6/2/2017).
Andi salim alias Mr.Lim ini merupakan warga binaan yang menghuni Blok I kamar 4 Rutan Tanjung Gusta, Medan.ia ditahan akibat terlibat kasus narkotika dalam jaringan bandar Narkoba Internasional dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dugaan sementara , Andi memproduksi pil ekstasi itu dengan bahan baku seadanya dan menggunakan alat cetak manual.hasilnya, pil ekstasi hasil karyanya itu pun dipasarkan kepada sesama napi.
Akibat kejadian ini, andi bersama barang buktinya diserahkan kepada aparat kepolisian di Polsek Helvetia guna proses penyidikan dan upaya hukum selanjutnya.
“Sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya,” pungkas Nimrot.
sementara itu,Kapolsek Helvetia Kompol Hendra HT membenarkan adanya penyerahan tahanaan yang dilakukan Rutan Tanjung gusta dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan guna mengetahui siapa saja jaringan narkoba di rutan ini
“Kita telah menerima 1 orang narapidana serahan dari Rutan Tanjunggusta karena kedapatan memiliki alat cetak dan 91 butir pil ekstasi. Sekarang masih dalam pemeriksaan di Unit Reskrim,” pungkasnya(Put)