Medan  

17 Kecamatan akan diberikan Penyuluhan Hukum

MEDANHEADLINES, Medan – Kejari Medan akan menggelar road show untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh apratur sipil negara (ASN) di 17 kecamatan kota Medan mulai Februasi hingga akhir Nopember Mendatang.

Hal ini diungkapkan Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH dalam pertemuannya dengan Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (30/1/2017).

Olopan menjelaskan, penyuluhan hukum yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan Kejari Medan.

“Kejari Medan saat ini membuat program penyuluhan hukum bagi aparatur di tingkat Kecamatan, tujuannya agar memberikan edukasi bagi aparatur kecamatan mengenai pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan ditingkat kecamatan seperti bidang perdata dan  tata usaha negara (datun) dan korupsi,” kata Olopan.

Dengan penyuluhan ini, Olopan berharap agar ASN di tingkat kecamatan semakin mengetahui lebih jauh tentang hukum. Dengan demikian mereka tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Pelaksanaan program ini nantinya akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung dan Presiden. Untuk itulah sebelum melaksanakan  penyuluhan hukum ini, kita lebih dahulu sowan dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota agar mengistruksikan kepada para camat agar menghadirkan seluruh jajarannya guna menghadiri penyuluhan hukum yang akan dilakukan,” ungkapnya.

Selain program penyuluhan hukum, Olopan juga menjelaskan mengenai rencana MoU antara Pemko Medan dengan Kejari Medan di bidang pendampingan hukum. Menurut Olopan, MoU ini sangat penting sebagai pintu masuk bagi Kejari Medan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemko Medan.

“Setelah adanya MoU ini, bila nanti Pemko Medan digugat oleh perusahaan ataupun instansi lainya, maka kejari dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi Pemko Medan baik berupa konsultasi hukum maupun litigasinya,”kata Olopan.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.