MEDANHEADLINES,Medan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sabu dan ganja dari sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum narkotika di Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro No.5, Medan.
Dalam Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan memusnahkan narkotika jenis sabusabu seberat 1,012 kg dan ganja 2,273 kg, pil ekstasi sebanyak 357 butir, dan happy five 4.057 butir dari hasil 625 perkara yang ditangani.
Selain kasus narkotik kejari juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perjudian sebanyak 120 perkara.
Kepala Kejaksaan Negri Medan, Olopan Nainggolanmengatakan, barang bukti ini dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan yang dilakukan oknum pegawai Kejari Medan.
“Kita musnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan pegawai,” ucap Olopan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku tindak kejahatan ini merupakan hasil dari rekapitulasi periode Mei hingga Oktober 2016.
“Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Taufik.












