MEDANHEADLINES – Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri besaran uang kuliah,namun Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta agar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini.
Hal ini diungkapkan nasir mengingat harga kebutuhan pokok yang sedang melonjak.sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan kenaikan uang kuliah
“Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik,” kata dia.
Nasir juga menyadiri tidak memiliki wewenang dalam mengatur jumlah besaran uang kuliah,namun sebagai Menristekdikti ia menghimbau agar pengelolaan perguruan tinggi memperhatikan kemampuan masyarakat.
” memang Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri,” katanya
Diketahui Saat ini di Indonesia sudah ada 11 PTNBH, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
sumber : antara