MEDANHEADLINES, Medan – Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyebutkan Badan Narkotika Nasioanal (BNN) hingga saat ini telah menemukan 46 narkoba jenis baru dan 44 diantaranya telah teriidentifikasi.
narkoba jenis baru itu pun memiliki bentuk yang beragam. Mulai dari berbentuk tembakau, cair, tablet, pil hingga bentuk daun-daunan.
“Di dunia ada sekitar 500 an Narkoba jenis baru dan Di Indonesia ada 46 jenis, dimana 44 diantaranya sudah kita identifikasi,”ungkapnya.
Arman juga mengatakan, ke 44 narkoba sudah diidentifikasi itu sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan, untuk dijadikan lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“konfirmasi dari kementerian kesehatan, sebagian besar sudah ditandatangani,jadi kami harap dalam waktu dekat sudah akan diundangkan,” paparnya.
lebih lanjut ia mengungkapkan , jika 44 narkoba jenis baru itu sudah dimasukkan maka, pihaknya akan segera mungkin melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang telah teridentifikasi menjual narkoba jenis baru itu.
“Kalau sudah diundangkan, kita langsung melakukan penindakan. Karena itu sudah jadi pidana. Jadi enggak sebatas menghimbau lagi,”pungkasnya