Polsek kutalimbaru amankan 10 kg Ganja dari kakak beradik asal aceh

MEDANHEADLINES – Petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Kamis (12/01/2017) dini hari berhasil menggagalkan penyeludupan ganja  seberat 10 kg asal aceh yang dibawa oleh dua kakak beradik Surisno (41) dan Sumarno (25) warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Nanggroe Aceh Darussalam.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, setelah petuga memberhentikan kendaraan minibus BK 9206 CK yang mereka kendarai. Dan saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan 10 kg daun ganja kering yang diletakkan pelaku dibawah tempat duduk supir.

” Tersangka adalah abang beradik. Mereka sudah kita buntuti. Tujuan tersangka adalah, untuk mengantarkan barang bukti 10 kg ganja kepada calon pembeli di kawasan Jalan Karya Jaya. Tersangka sempat mengetahui kalau kita sudah membuntutinya. Saat itulah mereka melarikan diri ke arah Jalan AH Nasution,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sinaga.

kedua tersangka ini ,lanjutnya, sebelumnya sudah pernah mengantarkan ganja ke Medan, di kawasan yang sama. Namun bukan ganja milik mereka,

“Tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja ke Medan. Yang pertama bukan ganja mereka. Tapi punya orang lain. Nah yang kedua kalinya ini baru barang tersangka, tapi berhasil kita gagalkan,” ujar Sinaga

Sementara itu menurut pengakuan tersangka saat di interogasi, mereka mengaku nekat jual barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan dari penjualan daun ganja kering itu.

“Sebab, kalau disana (Aceh) harga per kilogramnya cuma Rp200 ribu pak. Tapi kalau sudah di Medan per kilogramnya bisa mencapai harga Rp1.2 juta. Kan besar untungnya pak. Iya pak sudah dua kali kami ngantar ke Medan. Tapi yang kedua ini berhasil di gagalkan polisi,” tutup Surisno (Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.