MEDANHEADLINES,Medan – Mantan calon walikota Medan, Ramadhan Pohan,menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar di Ruang Cara VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017).
Dalam sidang lanjutan ini Ramadhan pohan beserta penasehat hukumnya akan membacakan eksepsi atas dakwaan telah disampaikan kepadanya pekan lalu.
Dalam pembacaan eksepsi pribadinya, Ramadhan pohan berulang kali menyampaikan keluhannya atas peristiwa yang menimpanya termasuk merasa tersudut dengan pemberitaan di media massa yang membuatnya seolah pelaku penipuan.
“Saya merasa tertekan dengan adanya pemberitaan dugaan menipu Rp 15,3 miliar. Seolah-olah saya adalah penipu,” ujar Ramadhan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Janiko girsang.
Sementara itu puluhan massa yang berasal dari Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut) menggelar unjuk rasa di luar pengadilan negri medan, mereka menuntut agar Ramadhan pohan ditangkap dan ditahan.
Bahkan saat meninggalkan lokasi usai pembacaan eksepsi,puluhan pengunjuk rasa sempat mengejar dan meneriaki Ramadhan pohan sebagai penipu.(LBS)